Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya Berhasil Lumpuhkan Tiga Pelaku Curanmor
Kedua Tersangka Ketika Dilakukan Penanganan Medis di RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji Lampung. |
MESUJI I TVPEMUDAINDONESIA.COM: Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil melumpuhkan tiga orang yang diduga tersandung hukum tindak pidana Curanmor(Pencurian Kendaraan Bermotor), di Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji Lampung.
Untuk kedua tersangka yang dilumpuhkan petugas berinisial TGS(17) tahun, warga Desa Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan rekannya berinisial MGP(19) tahun, dari Kabupaten Lampung Tengah, Kecamatan Terbanggi Besar, Desa Yukum Jaya.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo, S.E., diwakili Kapolsek Tanjung Raya, AKP Heru Prasongko, S.Pd., membenarkan hal itu. "Ya benar, kalau anggota kami bersama tim tekab 308 Polres Mesuji berhasil melumpuhkan ketiga tersangka Curanmor, pada hari Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 03:00 WIB.
Adapun Kronologis kejadian, tambah Kapolsek Heru, ketika itu, anggota unit reskrim sedang melakukan giat patroli di wilayah hukum Polsek Tanjung Raya sekitar pukul 03:00 Wib, giat patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Sutrisno dan bersama tim tekab 308 presisi Polres Mesuji Lampung.
Kemudian para tim patroli mendapatkan informasi dari warga Desa Muara Tenang Timur, bahwa telah terjadi pencurian sebuah sepeda motor, lalu para tim pun langsung menuju Tempat Kejadian Perkara(TKP) dan ketika sampai dilokasi yang letaknya di jalan poros sekitar Desa itu, para tim melihat kalau kedua tersangka telah diamankan oleh warga sekitar.
Setelah itu, para tim kami langsung membawa kedua tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor berjenis Honda bermerek Beat, berwarna putih hasil curian, satu buah kunci T yang digunakan tersangka serta satu unit motor CBR milik salah satu tersangka ke Mapolsek Tanjung Raya. Tetapi kedua tersangka pada saat dibawa ke Polsek Tanjung Raya dalam kondisi luka luka akibat terjatuh dari kendaraanya ketika dikejar warga," terang Kapolsek Heru.
Lanjut Kapolsek Heru menjelaskan, para tim membawa tersangka ke Rumah Sakit Unit Darurat(RSUD) Ragab Begawe Caram Mesuji untuk dilakukan penanganan medis. Dari hasil Interograsi, tersangka berjumlah tiga orang dan yang satu tersangka berhasil melarikan diri.
Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka, anggota berhasil membekuk tersangka yang melarikan diri tersebut. tersangka berinisial FR(13) tahun Warga Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji Lampung. Tersangka diamankan saat berada di tempat persembunyiannya di PT. Silva Inhutani, ungkap Kapolsek Heru.
Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya para tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Lima Tahun Penjara, jelas Kapolsek AKP Heru Prasongko, Jumat(27/1/2023).
Laporan: Yanguji
Komentar
Posting Komentar
Sampaikan Dengan Sopan, Dilarang Intimidasi, Terarah dan Jangan Ujar Kebencian