Keji.!! Seorang Menantu Tega Abisi Nyawa Mertua di Kebun Kelapa Sawit Mesuji

Poto Tempat Kejadian Hanya Ilustrasi.

MESUJI I TVPEMUDAINDONESIA.COM: Entah iblis mana yang telah merasuki seorang menantu sehingga tega mengabisi nyawa mertuanya sendiri begitu sadis dan keji di sebuah kebun kelapa sawit yang terletak di Dusun Jurang Kuali, Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji Lampung.


Dari hasil identifikasi sementara, seorang menantu tersebut berinisial RDA(32) tahun berasal dari Desa Terang Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan kejadian pada hari Sabtu (25/2/2023), sekira pukul 09.00 WIB.


Sedangkan mertua dari Ahmad yang telah merenggang nyawanya itu bernama Singe Dalom(60) tahun, tinggal di Desa setempat, Mesuji Lampung.


Ketika dikonfirmasi, Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo melalui Kapolsek Simoang Pematang Kompol Muphian Somad menjelaskan, "ya benar peristiwa pembunuhan tersebut dan kejadian di kebun sawit Jurang Kuali," terangnya.


Bermula, korban dan tersangka terjadi cekcok mulut alias ribut disebabkan terkait pembeli sawit belum datang sampai waktu yang ditentukan. Sedangkan pembeli sawit itu rekan korban dan karena tersangka selalu menyakan keberadaan pembeli kepada korban.


Tak lama dari itu, korban kesal, lalu memarahi tersangka. Pada saat itu juga tersangka naik pitam dan mengambil alat tusuk untuk memanen buah sawit(Tojok) tanpa sadar telah memukul korban dan mengenai bagian dada korban tepatnya di bawah ketiak sebelah kiri. Korban. Ketika keributan itu, sempat direrai oleh warga atau saksi saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara(TKP).


Setelah kejadian tersebut, korban dibawa pulang kerumahnya oleh warga. Setelah sampai di kediamannya, korban menghembuskan nafas terakhirnya(Meninggal Dunia).


Setelah mendapat Informasi terkait kejadian tersebut, tambah Kapolsek, anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta mengamankan tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk penyidikan lebih lanjut, kata Kompol Muphian, Minggu(26/2/2023).


Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun.


Lappran: Mahfudin

Komentar

BERITA POPULER

Akibat Kurang Pengawasan, Kini Taman Kehati Mesuji Merenggut Nyawa Pengunjung

Wujudkan Rasa Cinta Tanah Air, Kasat Binmas Polres Mesuji Jadi Pembina Upacara di SMPN 18

Khotbah Jum'at Bersama Polri, Anggota Sat Binmas Polres Mesuji Jadi Khatib di Masjid Demak

Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya Berhasil Lumpuhkan Tiga Pelaku Curanmor

Mulai Bermunculan Kandidat Balon Bupati Mesuji Lampung

Diduga Pemerintah Desa Mukti Karya Nekat Buatkan KTP Beberapa Warga Register 45

Warga PSHT Turun Kejalan Berharap Pihak Polres Mesuji Segera Tangkap Pelaku

Miris Nasib Gadis Cantik Belia Diduga Telah Digagahi Bapak Tirinya Sampai Tiga Kali

Akibat Banyaknya Pencurian dan Beredar Berita Penculikan Anak, Kapolsek Way Serdang Sambangi Desa Kejadian dan Kebun Dalam