Diduga Lambam Pihak Polda Sultra Tanggapi Perkara Pembalakan Liar
Tersangka dan Kendaraan Kendaraan yang Mengangkut Kayu Kayu Hutan. |
SULAWESITENGGARA I TVPEMUDAINDONESIA.COM: Diduga telah terjadi penebangan atau perusakan hutan dengan cara menebang kayu guna mengeruk atau setara dengan memperkaya diri, hal itu terjadi pada sekitar bulan Desember 2022 lalu hingga sampai saat ini, di Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara(Sultra).
Dari hasil indentifikasi sementara, ternyata penebangan kayu atau perusakan hutan ditempat itu, ada keterlibatan seorang oknum Kepala Desa(Kades) di Kecamatan tersebut.
Padahal, terkait hal itu termasuk tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Didapatkan juga informasi melalui dari berbagai Pihak bahwa:
A. Hasil Crussing ( Proses Penebangan Pohon) kurang lebih 39 Hektar dengan volume kayu rimba campuran 1500 kubik telah lama habis dan merajalela melakukan penebangan liar diluar titik koordinat IPK.
B. Sesuai poin 1, kayu yang diambil komia alu kelas 1, VSDHR nya hanya 600 ribu Per kubik, tapi tercatat kayu rimba campuran VSDHR nya hanya 180 ribu Per kubik
C. Izin Industrinya bertempat di Desa tadoloyo kecamatan Oheo, sedangkan tempat Penimbunan kayu (TPK)/Gudang Kayu Gelondonagannya berlokasi di Desa Tangguluri, Kecamatan Asera dan penampungannya memakai badan jalan lingkar Kabupaten.
D. Praktik Pengrusakan aset Negara dan Merugikan Negara itu masih beroperasi hingga Deti ini tanpa ada rutinitas APH memproses hukum pelaku-pelaku tersebut.
Dari pantauan rekan media disana, informasi juga ditemukan bahwa praktik melawan hukum itu juga terlibat seorang oknum Kades di Kecamatan Oheo berinisial SRT.
Hal tersebut telah di infokan ke Polda Sultra, melalui Kapolda Sutra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto, pada beberapa hari lalu, namun belum ada komentar dari beliau, seperti dilansir dari jelajahperkara, Jumat(27/1/2023).
Para rekan media disana, mereka berharap kepada pihak Polda Sultra, agar segera memberantas atau menindak lanjuti perkara tersebut dengan segera dan diproses secara hukum atau UU serta Pasal Pasal yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas kehutanan setempat dan oknum Kades tersebut.
Laporan: jjpkr/sp
Komentar
Posting Komentar
Sampaikan Dengan Sopan, Dilarang Intimidasi, Terarah dan Jangan Ujar Kebencian