Penyuplai Narkotika di Rutan Kelas II B Kota Agung Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus
Tersangka Penyuplai Narkoba di Rutan Kelas IIB Kota Agung, Ketika Diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus |
TANGGAMUS I TVPEMUDAINDONESIA.COM: Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil membekuk seorang pria, dalam dugaan persangkaan penyuplai Narkotika terhadap belasan narapidana di Rumah Tahanan(Rutan), kelas II.B, Kota Agung.
Tersangka berinisial MM(44) tahun, warga Dusun KebonPisang, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang dan tersangka ditangkap di belakang rumahnya, dinihari tadi, Selasa 31 Januari 2023 pukul 02:00 WIB.
Penangkapan tersangka, tegolong dramatis. Sebab, petugas harus berjibaku mengejar MM yang kabur saat menyadari kedatangan tim Satresnarkiba Polres Tanggamus, akhirnya pelaku berhasil diamankan sekitar 300 meter dari rumahnya.
Dari penangkapan tersebut, terungkap tersangka menyuplai Narkotika ke dalam Rutan Kelas IIB Kota Agung dengan memasukannya ke dalam botol handbody yang dititipkan kepada petugas jaga atas perintah seorang rekannya warga binaan di dalam rutan.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.I.K., M.M., mewakili Kapolres AKBP Siswara Chandra, S.IK., menjelaskan, atas ditangkapnya tersangka MM pihaknya menetapkan sekaligus 14 tersangka.
“Sebanyak 13 orang warga binaan Rutan Kota Agung ditetapkan tersangka. Ditambah satu penyuplai, sehingga total 14 tersangka,” terang AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Chandra, S.I.K.
Adapun ke-13 tersangka di dalam rutan, 8 diantaranya merupakan warga Kabupaten Tanggamus berinisial MAD(27) tahun, JU(32) tahun, HW(27) tahun, CI(32) tahun, RW(23) tahun, YA(34) tahun, ML(34) tahun dan TG(26) tahun. Kemudian 4 warga Pringsewu berinisial SA(40) tahun, AS(50) tahun, DK(35) tahun, TA(43) tahun. Seorangnya warga Pesawaran berinisial ME (33) tahun.
Lajutnya, dari ke 14 tersangka tersebut, barang bukti yang menjerat mereka bukti berupa plastik klip berisi 3 butir pil extacy dengan berat 1.30 gram, plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0.34 gram, 1 botol Handbody merk Marina, alat hisab sabu/bong, 3 korek api, 2 lembar tisu, 3 sumbu, 1 skop, 2 cottonbud dan 3 unit handphone.
“Barang bukt tersebut diamankan saat penggeledahan para tersangka di rutan Kota Agung dan 1 handphone diamankan dari tersangka MM,” kata AKP Deddy Wahyudi.
Kasat menjelaskan, penangkapan MM selaku penyepulai Narkotika tersebut, sempat diwarnai aksi kejar pasalnya MM telah menyadari kedatangan petugas.
“Saat didatangi rumahnya, MM tidak berada ditempat ternyata ia bersembunyi di gang belakang rumahnya sehingga dilakukan pengejaran dan jarak 300 meter berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Kasat membeberkan, kronologis ungkap kasus bermula pada Senin tangal 31 Januari 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, telah diamankan 13 belas orang laki-laki warga binaan Rutan Kelas II B Kota Agung dalam perkara peredarangelap Narkoba jenis bukan Tanaman oleh pegawai Rutan kelas II B Kota Agung.
“Tersangka awal yang teridentifikasi adalah MAD selanjutnya meruntut kepada 12 orang rekannya, hasil pengembangan dapat diamankannya MM di Talang Padang,” bebernya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka MM dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, sementara 13 tersangka lainnya ditahan di Rutan Kota Agung.
“Para tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka MM, bahwa ia mendapatkan Narkotika dari orang lain yang tidak dikenalnya sebab ia hanya berkomunikasi melalui telfon atas perintah MAD.
Kemudian, atas perintah MAD barang tersebut dimasukan ke dalam handbody, lalu diantarkannya dititipkan kepada petugas jaga dan ia langsung pulang.
“Saya enggak tau barang darimana, saya cuma antar ketika kurir lain datang. Barangnya saya masukan ke dalam handbody trus saya titip penjaga Rutan,” kata MM, seperti dilansir jejakkasus, Selasa(31/1/2023).
Ia mengaku mengikuti perintah MAD baru sekali, pasalnya MAD merupakan orang yang selalu membantunya saat MM ditahan sebelumnya dalam kasus Narkotika.
“Saya baru sebulan keluar penjara dalam kasus Narkoba, vonis 1 tahun 7 bulan. MAD yang selalu membantu saya saat di dalam Rutan jadi apa yang dia minta, saya kerjakan,” jelasnya.
Laporan: jjk/sp
Komentar
Posting Komentar
Sampaikan Dengan Sopan, Dilarang Intimidasi, Terarah dan Jangan Ujar Kebencian