Netralitas TNI dalam Pemilu 2024 Ditekankan Dalam Penyuluhan Hukum Oleh Divisi Infanteri 2 di Satuan Jajaran Brigif Raider 9/Dharaka Yudha
Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad melaksanakan penyuluhan hukum di satuan jajaran Brigif Raider 9/Dharaka Yudha. |
MALANG I TVPEMUDAINDONESIA.COM: Pada tahun 2023 di Triwulan I ini Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad melaksanakan penyuluhan hukum di satuan jajaran Brigif Raider 9/Dharaka Yudha yang berdomisili di Jawa Timur, Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 27 hingga 29 Maret 2023, kepada seluruh Anggota dan Persit KCK, Malang.
Dalam menghadapi tahun politik dan Pemilu 2024, penekanan terkait Netralitas TNI dalam Pemilu serentak 2024 sudah mulai ditekankan kepada prajurit di jajaran Brigif Raider 9/Dharaka Yudha, yaitu di Yonif Raider 509/Balawara Yudha, Yonif Raider 514/Sabbada Yudha, dan Yonif Raider 515/Ugra Tapa Yudha dalam penyuluhan hukum yang dilaksanakan di masing-masing satuan tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bahwa prajurit aktif yang tidak netral dalam menghadapi Pemilu 2024 akan dihukum sesuai aturan yang berlaku, hal tersebut di tekankan ulang oleh Pakum Divisi Infanteri 2 Kostrad dalam salah satu materi yang disampaikannya.
"Netralitas TNI Harga Mati, sesuai dengan pasal 39 Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI tidak boleh berpolitik praktis," tegas Pakum Divif 2 Kostrad, Jum'at(31/3/2023).
Selain memberikan materi tentang Netralitas TNI, disampaikan juga materi-materi yang di atur dalam KUHP maupun KUHPM seperti tindak pidana Asusila, Penganiayaan, KDRT, Narkotika, Undang-undang ITE yang terkait dengan penggunaan media sosial, dan Pidana Militer diantaranya THTI, Disersi, dan Insubordinasi, dengan metode diskusi antar kelompok.
Metode diskusi saya rasa sangat efektif, kita berikan persoalan-persoalan yang sering terjadi di satuan, yang kemudian dijadikan bahan diskusi masing-masing kelompok, selanjutnya masing-masing kelompok memaparkan hasil diskusinya terkait faktor-faktor penyebab tindak pidana tersebut, dan bagaimana upaya untuk mencegah dan mengatasinya, terang Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H.
Pakum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. sebagai ketua Tim yang di dampingi oleh Kaur Bantuan Hukum (Bankum) Lettu Chk Bangun R, S.H., beserta anggota staf Hukum Serma Dodi dan Serda Putra dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut.
Lanjutnya, "kami melaksanakan penyuluhan ke satuan-satuan jajaran Brigif Raider 9/Dharaka Yudha dengan tujuan untuk lebih memberikan pemahaman kepada Prajurit dan Persit tentang hukum, khususnya terkait degan Netralitas TNI dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang, walaupun kegiatan penyuluhan hukum ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya, diharapkan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum semakin meningkat, khususnya yang berlaku bagi seorang Prajurit secara khusus (Lex Specialis) maupun yang berlaku secara umum (Lex Generalis) menjadi semakin dipahami," ungkapnya.
Dihadapkan dengan situasi dan perkembangan situasi politik yang semakin meningkat sekarang ini, maka prajurit dan keluarganya juga harus mengikuti dan paham dengan aturan atau norma yang berlaku, sehingga tidak terjebak dengan pelanggaran-pelanggaran yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
Laporan: SP
Komentar
Posting Komentar
Sampaikan Dengan Sopan, Dilarang Intimidasi, Terarah dan Jangan Ujar Kebencian